Pendidikan Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran UNDIP / RSUP Dr. Kariadi Semarang telah dimulai sejak lama. Pendidikan pada waktu itu masih bersifat magang pada seorang dokter ahli yang dianggap mumpuni atau magang pada seorang Guru Besar. Sebelum tahun 1970 telah dihasilkan beberapa dokter ahli, antara lain dokter ahli bedah tahun 1963, dokter ahli saraf tahun 1967, dokter ahli Ilmu Penyakit Dalam tahun 1968, dokter ahli kebidanan tahun 1969 dan lain-lain.
Sejak tahun 1970 pendidikan dokter spesialis lebih teratur, baik dalam penerimaan peserta program maupun kurikulumnya. Kurikulum pendidikan diatur oleh Kepala Bagian yang langsung berhubungan dengan Persatuan Dokter Ahli Pusat.
Pada tahun 1978 Departemen Kesehatan merasa perlu untuk mengisi semua Rumah Sakit Kabupaten diisi oleh dokter ahli, sedang hasil pendidikan dokter ahli pada waktu itu masih sedikit, maka diperlukan upaya untuk menaikkan jumlahnya.
Oleh karena itu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri membuat keputusan bersama yang mengatur pengadaan dan penyebaran dokter spesialis di Indonesia, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis 4 dasar di Rumah Sakit Daerah Tingkat II. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 024/DJ/KEP/1979, Pendidikan Dokter Spesialis yang sebelumnya masih ditangani oleh Organisasi Profesi menjadi tanggung jawab Depdikbud. Selama 1979 – 1980 tersebut diselenggarakan rapat – rapat gabungan antara para Dekan Fakultas Kedokteran Negeri, Dirjen Dikti, Sekjen Dep.Kes, Direktur Rumah Sakit dan Konsorsium Ilmu Kesehatan untuk mengkonsolidasikan pendidikan dokter spesialis.
Universitas Diponegoro telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis, maka Rektor menerbitkan Surat Keputusan No. 144/SK/PT.09/1980 tentang Pembentukan Sekolah Pendidikan Dokter Spesialis. Surat Keputusan itu berisi antara lain :
- Membentuk Sekolah Pendidikan Dokter Spesialis.
- Melimpahkan wewenang penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis kepada Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
- Menetapkan personalia Sekretariat PPDS, Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi.
- Meliputi 15 Program Studi yaitu :
1. Program Studi Ilmu Bedah
2. Program Studi Ilmu Penyakit Dalam
3. Program Studi Ilmu Kesehatan Anak
4. Program Studi Obstetri & Ginekologi
5. Program Studi Psikiatri
6. Program Studi Ilmu Penyakit Mata
7. Program Studi Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin
8. Program Studi Ilmu Penyakit Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher
9. Program Studi Radiologi
10. Program Studi Anestesiologi
11. Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik
12. Ilmu Penyakit Saraf
13. Patologi Anatomi
14. Patologi Klinik
15. Rehabilitasi Medik
Pendidikan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik merupakan tindak lanjut Program Pelayanan Rehabilitasi Medik di R.S.U (Rumah Sakit Umum) yang dipelopori oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang sebagai tempat Pilot Project Depkes – WHO yang disebut Preventive Rehabilitation Unit (P.R.U) pada tahun 1973.
Akibat keberhasilan Pilot Project tersebut Depkes memutuskan untuk menyediakan Pelayanan Rehabilitasi Medik di semua RSU di Indonesia. Oleh karenanya timbul masalah siapa yang berwenang memimpin Unit Rehabilitasi Medik tersebut.
Depdiknas menanggapinya dengan mengeluarkan SK yang menetapkan FK-UNDIP Semarang , FK-UI Jakarta dan FK-UNAIR Surabaya sebagai tempat Pendidikan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik untuk memenuhi kebutuhan Depkes tersebut. Hal tersebut tertuang dalam SK DIKTI tertanggal 2 Mei 1987 dengan No. 16/DIKTI/Kep/1987 yang disampaikan pemberitahuannya oleh Pembantu Rektor I kepada Dekan FK-UNDIP pada tanggal 9 Juni 1987. Sampai dengan buku ini dibuat, akhir tahun 2014, Prodi IKFR FK-UNDIP telah meluluskan 107 lulusan SpKFR yang tersebar di seluruh tanah air.
Di dalam pelaksanaan pendidikan dokter spesialis IKFR di FK-UNDIP, sebuah buku panduan sangatlah diperlukan sebagai pedoman yang menjabarkan materi kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kolegium IKFR dengan demikian peserta didik akan lebih memahami kurikulum yang ada. Kurikulum ini mengacu pada kurikulum yang telah dibuat oleh Kolegium IKFR dan beberapa muatan lokal.